Skiredj Library of Tijani Studies
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.
Segala puji milik Allah. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada junjungan kita Sayyidina Muhammad, kepada keluarga beliau, dan kepada para sahabat beliau.
Seorang saudara pernah menanyakan pertanyaan penting yang berulang: apakah boleh salat di belakang seorang imam yang menerima bayaran karena memimpin salat? Ia bahkan telah diberitahu oleh seseorang dari kalangan ahli ilmu bahwa seorang murid harus mengulang semua salat yang telah ia lakukan di belakang imam semacam itu, sekalipun hal itu berlangsung selama bertahun-tahun.
Ini adalah klaim yang serius. Ia juga menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi banyak kaum Muslimin. Karena itu, perkara ini layak memperoleh penjelasan yang jelas dan seimbang.
Masalah ini adalah perkara khilaf di kalangan ulama
Pokok pertama yang harus ditegaskan ialah bahwa pertanyaan ini bukan perkara yang disepakati secara bulat oleh para ulama. Ini adalah persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat fikih yang diakui.
Pendapat junjungan kita Syaikh Sīdī Aḥmad al-Tijānī, semoga Allah meridai beliau, disebutkan dalam Ifada Ahmadiyya karya asy-Syarif yang penuh berkah Sidi al-Tayyib al-Sufyani, dan redaksi yang sama juga terdapat dalam al-Jami‘ karya ulama Sidi Muhammad ibn al-Mishri, termasuk dalam perkara-perkara yang diriwayatkan secara terpisah dari Jawahir al-Ma‘ani.Kedudukan yang masyhur dari Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī
Pernyataan Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī yang paling masyhur, semoga Allah meridhainya, mengenai masalah ini datang dalam bentuk sebuah riwayat.
Beliau menuturkan kisah seorang imam yang biasa menerima bayaran karena mengimami salat, lalu uang itu ia sedekahkan. Ketika imam itu wafat dan ditanyai di dalam kubur, keadaannya menjadi sulit, dan ia tidak serta-merta diilhamkan jawaban yang benar. Ia mengalami kesulitan yang berat sampai datang sesosok rupa yang indah dan mengajarkannya jawaban. Setelah para malaikat pergi, orang itu bertanya kepada sosok tersebut: “Siapakah engkau?” Sosok itu menjawab: “Aku adalah amal salehmu.” Orang itu kemudian bertanya: “Di manakah engkau ketika aku membutuhkanmu?” Ia menjawab: “Engkau biasa mengambil bayaran karena mengimami salat.” Sang imam berkata: “Demi Allah, aku tidak pernah memakan uang itu. Aku biasa menyedekahkannya.” Sosok itu lalu berkata: “Seandainya engkau benar-benar memakannya, niscaya engkau tidak akan melihatku sama sekali.”
Riwayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa, dalam pandangan Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī, mengambil bayaran untuk imamah adalah perkara yang berat dan mengurangi kemurnian amal, sekalipun uang itu tidak dikonsumsi secara pribadi.
Pernyataan kedua yang menegaskan prinsip yang sama
Pernyataan lain yang juga masyhur dari Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī menguatkan cara pandang yang sama. Seorang tokoh terpandang di Fez pernah, sambil bergurau, menyarankan kepada beliau agar sebuah masjid yang banyak manfaat dunianya dapat diserahkan kepadanya. Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī segera menjawab:
“Sekalipun mereka memberi kepadaku apa pun yang mungkin mereka berikan, aku tidak akan mengerjakan satu salat pun dengan bayaran.”
Jawaban ini lugas, tegas, dan tidak menyisakan keraguan. Ia menunjukkan bahwa, dalam pemahaman sang Syekh, imamah mesti tetap menjadi amal yang murni karena Allah, tidak tercemar oleh kompensasi finansial.
Prinsip yang lebih luas: amal ketaatan hendaknya semata-mata karena Allah
Dalam pemahaman Tijani mengenai persoalan ini, hukum tersebut tidak terbatas pada imamah saja. Semangat yang sama meluas kepada amal ibadah dan pelayanan keagamaan lainnya, seperti azan, tilawah, khutbah, kesaksian, dan tugas-tugas devosi sejenis.
Karena itulah para ulama thariqah mengekspresikan prinsip ini dalam syair dan prosa. Sidi Muhammad ibn ‘Abd al-Wahid al-Nadhifi menulis dalam Yaquta al-Farida-nya:
Janganlah mengambil bayaran untuk suatu amal ketaatan, seperti ilmu, imamah, azan, dan khutbah.
Demikian pula, ulama Sidi Ahmad Skiredj menjelaskan dalam Yawaqit al-Ma‘ani, ketika memaparkan mazhab Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī, bahwa mengambil upah untuk kesaksian dan untuk menegakkan amal ibadah seperti imamah dipandang tidak boleh menurut pandangan sang Syekh, karena perbuatan-perbuatan semacam itu hendaknya dilakukan semata-mata karena Allah.
Sebuah pernyataan yang mencolok: “imam itu sudah terluka karena mengambil bayaran”
Sebuah teks kuat yang mendukung pandangan ini disimpan oleh Sidi Ahmad Skiredj dalam Kashf al-Hijab, pada biografi ulama Sidi al-‘Abbas ibn Kiran. Di sana, sebuah pertanyaan diajukan di hadapan Sultan Mawlay ‘Abd al-Rahman ibn Hisham tentang adanya jamaah lain yang salat dekat imam tetap dengan cara yang mungkin tampak merendahkannya.
Dalam rangkaian jawaban, disebutkan pula masalah terkait: sebagian orang khawatir bahwa salat terpisah setelah imam tetap dapat mengisyaratkan kritik terhadap imam resmi. Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī dinukil menjawab:
“Imam itu sudah terluka karena mengambil bayaran. Maka bagaimana kritik masih akan memengaruhinya?”
Ungkapan ini keras, namun ia mencerminkan ketidaksukaan sang Syekh yang kuat terhadap imamah bergaji ketika ia diperlakukan sebagai jabatan devosi berbayar, bukan sebagai kewajiban agama yang tulus.
Petikan yang sama juga mencatat bahwa hal-hal semacam itu terjadi di hadapan sang Syekh sendiri, dan bahwa seandainya hal itu pada setiap kasus secara inheren terlarang, niscaya beliau tidak akan berdiam diri terhadapnya.
Dasar kenabian: hadis tentang mu’adhdhin yang tidak mengambil upah
Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī juga mengaitkan persoalan ini dengan hadis yang diriwayatkan al-Tirmidhi dari ‘Uthman ibn Abi al-‘As, yang berkata bahwa termasuk pesan-pesan terakhir yang Rasulullah, semoga salawat dan salam tercurah kepada beliau, berikan kepadanya adalah:
“Ambillah seorang mu’adhdhin yang tidak mengambil bayaran atas azannya.”
Hadis ini kerap dijadikan dalil bahwa tindakan kepemimpinan devosi yang murni semestinya tidak diubah menjadi pekerjaan berbasis upah ketika keikhlasan adalah الأصل.
Pandangan fikih Maliki: ada ruang untuk kebolehan
Pada saat yang sama, perkara ini tidak berhenti sampai di situ. Sebagian fuqaha Maliki membolehkan pemberian bayaran kepada para imam, terutama ketika mereka berkecukupan terbatas dan sedang memenuhi kebutuhan komunitas.
Hal ini juga ditunjukkan oleh para ulama yang terkait dengan tradisi Tijani. Faqih Sidi Muhammad Akensous ditanya perihal pertanyaan yang sama oleh seorang faqih dari wilayah Souss. Ia menunjukkan bahwa posisi yang lebih sempurna dan lebih ikhlas memang mengikuti jalan Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī dan menghindari mengambil bayaran ketika Allah telah membukakan rezeki dunia bagi sang imam. Dalam keadaan itu, menjadi sukarelawan untuk imamah dan azan lebih sempurna dalam keikhlasan.
Namun, ia juga mencatat bahwa dalam mazhab Maliki terdapat kelonggaran untuk tunjangan atau kompensasi bagi imam yang penghasilannya terbatas. Dalam kasus-kasus demikian, apa yang mereka terima dari kas kaum Muslimin dapat dipahami bukan sebagai perusakan ibadah, melainkan sebagai bantuan yang memungkinkan mereka menunaikan pelayanan agama dengan baik. Karena Bayt al-Mal ada demi kemaslahatan umum kaum Muslimin, dan di antara kemaslahatan itu ialah menyediakan imam, para qari, dan para ulama, maka bantuan semacam itu dapat masuk dalam pengaturan komunal yang sah.
Jadi, apakah salat sah di belakang imam bergaji?
Ya. Orang awam yang beribadah tidak berdosa semata-mata karena salat di belakang seorang imam yang menerima gaji, dan ia tidak diwajibkan mengulang semua salat-salat masa lalunya.
Menuntut seseorang mengulang salat bertahun-tahun karena alasan ini adalah sikap terlalu keras yang menimpakan kesulitan yang tak tertanggungkan. Agama adalah kemudahan.
Seorang Muslim boleh memilih, jika memungkinkan, untuk salat di belakang imam yang pelayanannya lebih jelas bebas dari keterikatan finansial dan lebih murni dipersembahkan kepada Allah. Ini lebih baik dan lebih dekat kepada ideal yang digambarkan oleh Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī. Akan tetapi, seseorang tidak boleh merendahkan para imam bergaji, mengejek mereka, atau memandang mereka dengan hina. Perkara ini tetap merupakan ranah perbedaan pendapat fikih, dan masing-masing pihak bersandar pada prinsip-prinsip yang dipandangnya kuat.
Menghormati para imam sembari mengutamakan ideal yang lebih tinggi
Keseimbangan ini adalah sesuatu yang esensial.
Di satu sisi, ideal spiritual Tijani itu jelas: imamah hendaknya dipersembahkan dengan murni karena Allah, tanpa upah, sebagaimana azan dan devosi sejenis hendaknya dijaga semaksimal mungkin dari motif-motif duniawi.
Di sisi lain, kaum Muslimin hari ini hidup dalam keadaan yang sangat berbeda. Banyak komunitas bergantung pada imam penuh waktu yang memerlukan dukungan, dan banyak ulama dalam mazhab Maliki dan di luar mazhab itu mengakui kebutuhan praktis akan hal ini.
Karena itu, seorang murid hendaknya memahami kemuliaan kedudukan sang Syekh tanpa menjadikan pemahaman tersebut sebagai kekerasan sikap terhadap orang lain.
Mengapa salat di zawiya Tijani digambarkan sebagai pasti diterima
Sebuah anekdot terkait menerangi ruh di balik pembahasan ini. Sejumlah pelajar yang suka mengejek pernah bertanya kepada ulama Sidi ‘Abd al-Karim ibn al-‘Arabi Bannis tentang ungkapan yang dinisbatkan kepada tradisi Tijani bahwa salat di zawiya pasti diterima.
Beliau segera memahami maksud tersembunyi mereka dan menjawab secara substansi: bagaimana mungkin tidak diterima, sedangkan urusannya ditegakkan karena Allah?Imam di sana adalah seorang relawan yang tidak mengambil upah apa pun atas keimamannya, dan hal yang sama berlaku bagi mu’adhdhin dan yang lainnya.
Maksud jawaban ini bukanlah untuk menafikan keabsahan salat di tempat lain, melainkan untuk menonjolkan kesucian khusus dari ibadah ketika ia dipersembahkan semata-mata karena Allah tanpa imbalan duniawi.
Kesimpulan praktis bagi para murid dan pembaca
Perkara ini dapat diringkas secara sederhana:
Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī sangat tidak menyukai pengambilan bayaran untuk keimaman dan memandangnya sebagai sesuatu yang berlawanan dengan kesempurnaan keikhlasan.
Pandangan yang sama ini, pada prinsipnya, meluas kepada bentuk-bentuk ketaatan lain seperti adzan dan khutbah.
Namun para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini, dan mazhab Maliki memiliki ruang untuk membolehkan dukungan finansial bagi para imam, terutama ketika mereka membutuhkan dan sedang melayani kemaslahatan umum.
Seorang Muslim yang salat di belakang imam bergaji tidak wajib mengulangi salat-salat tersebut.
Lebih baik, jika memungkinkan, salat di belakang imam yang pengabdiannya lebih tampak semata-mata karena Allah, tanpa terjatuh ke dalam sikap merendahkan terhadap mereka yang menerima kompensasi.
Sikap yang benar adalah ilmu, keseimbangan, dan penghormatan.
Kata penutup
Pertanyaan ini tidak semata-mata bersifat legal. Ia juga menyentuh jantung ibadah: keikhlasan, niat, dan pengabdian kepada Allah.
Perspektif Tijani menjaga standar yang tinggi. Ia mengingatkan kita bahwa memimpin manusia dalam salat bukanlah sebuah perdagangan, melainkan amal penghambaan. Pada saat yang sama, ia tidak membenarkan pembebanan orang-orang beriman biasa dengan klaim bahwa semua salat mereka yang terdahulu tidak sah.
Jawaban yang seimbang, karena itu, adalah sebagai berikut: salat di belakang imam bergaji adalah sah, dan orang yang beribadah tidak dituntut untuk mengulangi salat-salat masa lalunya, meskipun jalan rohani yang lebih luhur dan lebih sempurna adalah agar keimaman dijalankan murni karena Allah tanpa bayaran, kapan pun hal itu memungkinkan.
Wa al-salam ‘alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh.
++++