21/3/20268 min readFR

Membaca Wazifa Tijani untuk Orang yang Wafat: Apa yang Dikatakan Para Ulama Besar Jalan Ini

Skiredj Library of Tijani Studies

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada junjungan kami Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.

Di antara persoalan praktis yang dibahas dalam fikih Tijani adalah pembacaan Wazifa bagi orang yang wafat. Pokok bahasan ini sesekali menimbulkan kebingungan, terutama ketika sebagian pembaca menjumpai pernyataan-pernyataan singkat tanpa konteks keilmuan yang lebih luas. Namun ketika tulisan-tulisan otoritas besar tarekat Tijani dibaca dengan saksama, tampaklah suatu gambaran yang jelas: para ulama yang diakui dalam jalan ini tidak memperlakukan amalan tersebut sebagai sesuatu yang terlarang. Sebaliknya, pernyataan-pernyataan mereka berputar pada kebolehannya, praktik pelaksanaannya, atau persetujuan mereka terhadap orang-orang yang melakukannya.

Artikel ini menjelaskan persoalan itu secara sederhana dan terstruktur, sambil tetap setia kepada pemahaman yang ditransmisikan dari para otoritas besar Tijani.

Persoalan secara ringkas

Pertanyaan khusus di sini adalah pembacaan Wazifa Tijani untuk seseorang yang telah wafat, khususnya sebelum pemakaman, agar keberkahannya sampai kepada yang wafat.

Menurut para ulama besar tarekat, praktik ini dikenal, diterima, dan dijalankan dalam lingkungan-lingkungan Tijani yang penting. Pembahasan bukanlah apakah hal itu sama sekali tidak sah, melainkan bagaimana ia harus dipahami, dengan niat apa ia dilakukan, dan bagaimana sebagian kebingungan belakangan muncul.

Mengapa sebagian pembaca menjadi bingung

Sebagian kebingungan bersumber dari sebuah pernyataan yang masyhur dari seorang ulama, Sidi Ahmad Skiredj, dalam al-Yawaqit al-Ahmadiyya al-Irfaniyya. Ketika ditanya tentang legitimasi membaca Wazifa pada suatu pemakaman, ia memulai dengan mengatakan bahwa Wazifa pada jamuan dan pemakaman merupakan perkembangan belakangan

dalam tarekat, bukan sesuatu yang dikenal dalam bentuk itu pada masa hidup Syekh Sīdī Aḥmad al-Tijānī—semoga Allah meridhainya.

Jika kalimat itu dibaca sendirian, ia dapat tampak mengisyaratkan penolakan. Namun itulah bukan jawaban yang utuh. Segera setelahnya, ia menjelaskan bahwa praktik di Fez telah menjadi membaca Wazifa dalam kasus-kasus seperti itu dengan menghimpunkan para saudara, dan ia menambahkan bahwa niatnya adalah agar keberkahannya hadir bagi yang wafat dan bagi tuan rumah penyelenggara majelis.

Bagian kedua ini sangat esensial. Ia menunjukkan bahwa persoalan ini tidak pernah diperlakukan sebagai larangan yang sederhana. Sebaliknya, ia diakui sebagai sebuah praktik yang mapan di lingkungan Tijani Fez.

Apa sebenarnya makna “praktik Fez”

Ketika para ulama jalan ini merujuk kepada praktik Fez, hal itu bukan kebiasaan sosial santai tanpa otoritas yang menopangnya. Dalam konteks Tijani, ia terutama menunjuk kepada praktik Zawiya Agung Fez, yang tradisi hidupnya dibentuk oleh para ulama terkemuka, murid-murid dekat, dan para pewaris jalan.

Para ulama itu bukan orang-orang biasa. Mereka termasuk di antara mereka yang hidup dekat dengan Syekh, belajar darinya, mengambil manfaat dari bimbingannya, dan mentransmisikan ajarannya dengan ketelitian. Ketetapan-ketetapan praktik mereka memiliki bobot nyata dalam fikih Tijani.

Maka ketika Sidi Ahmad Skiredj merujuk kepada praktik Fez yang telah mapan, ia merujuk kepada sebuah praktik yang berakar pada kehidupan keilmuan pusat Tijani itu sendiri.

Satu pembedaan kunci: pemakaman tidak sama dengan jamuan

Salah satu alasan mengapa pokok bahasan ini dapat tampak membingungkan adalah bahwa sebagian ulama membahas Wazifa pada jamuan dan pemakaman sekaligus. Namun dua latar ini tidak identik.

Pembacaan Wazifa untuk yang wafat sebelum pemakaman adalah satu perkara. Pembacaan Wazifa pada suatu pertemuan makan setelah pemakaman adalah perkara lain. Jamuan, walimah pernikahan, aqiqah, dan jamuan pemakaman tidak semuanya memikul hukum, niat, atau potensi penyalahgunaan yang sama.

Itulah sebabnya sebagian ulama tidak berkeberatan terhadap prinsip membaca Wazifa bagi seseorang yang wafat, melainkan terhadap penggunaan-penggunaan sosial atau performatif tertentu dari Wazifa dalam pertemuan-pertemuan publik.

Apa yang ditolak oleh sebagian ulama

Sebuah penjelasan penting muncul dalam tulisan para ulama Tijani: keberatan sebagian otoritas tidak diarahkan kepada tindakan sederhana membaca Wazifa bagi seorang pecinta jalan yang telah wafat. Keberatan yang sesungguhnya adalah menjadikan Wazifa sebagai sesuatu yang menyerupai praktik-praktik seremonial publik tarekat-tarekat lain, terutama ketika hal itu dilakukan demi pamer, reputasi, atau motif duniawi.

Poin ini dicatat oleh Sidi Muhammad ibn Yahya Balaminu al-Ribati, yang menjelaskan bahwa ulama besar Sidi Muhammad al-Arabi ibn al-Sa’ih memang menyetujui pembacaan Wazifa bagi orang yang wafat dalam keadaan mencintai Syekh dan jalannya. Yang

tidak ia sukai adalah bentuk lain sama sekali: pertemuan-pertemuan di mana Wazifa diperlakukan sebagai sebuah hajatan publik yang terkait dengan pengaruh sosial, prestise, atau kepentingan duniawi.

Itu adalah pembedaan besar. Pertanyaannya bukan semata apakah Wazifa dibaca, melainkan mengapa dan bagaimana.

Sumber kebingungan lain: menambahkan Haylala setelah Wazifa

Ada pula rincian penting yang lain. Dalam sebagian pertemuan, orang tidak berhenti pada Wazifa. Setelah menyelesaikannya, mereka melanjutkan dengan Haylala dalam bentuk kolektifnya yang penuh, beserta lingkarannya, ritmenya, dan struktur perhimpunannya.

Ini tampaknya merupakan salah satu alasan utama di balik reaksi keras sejumlah ulama, termasuk Sidi Ahmad al-Abdalawi, yang disebut oleh Sidi Ahmad Skiredj. Ketidaknyamanan itu bukan semata tentang Wazifa itu sendiri, melainkan tentang memperpanjang kesempatan tersebut menjadi bentuk zikir kolektif lain dengan cara yang tidak termasuk dalam adab yang semestinya pada momen itu.

Maka sekali lagi, persoalannya lebih bernuansa daripada rumus ya-atau-tidak yang sederhana. Kritik sering kali menyangkut bentuk pertemuannya, bukan prinsip mencari berkah bagi yang wafat melalui Wazifa.

Praktik membaca Wazifa bagi yang wafat sebelum pemakaman

Ketika pertanyaannya secara khusus tentang pembacaan Wazifa bagi yang wafat sebelum pemakaman, posisinya menjadi lebih jelas. Para ulama jalan ini menerima praktik tersebut, dan para otoritas besar mengamalkannya.

Sidi Ahmad Skiredj sendiri pada akhirnya mendukung kebolehannya berdasarkan praktik Fez yang telah mapan. Dan para ulama setelahnya membahas perkara ini dengan istilah yang bahkan lebih eksplisit.

Kesaksian Sidi Idris al-Iraqi

Di antara rujukan terkuat tentang persoalan ini adalah ulama Sidi Idris ibn Muhammad ibn al-Abid al-Iraqi, yang membahasnya panjang lebar dalam kitabnya al-Risala al-Shafiya fi Fiqh al-Tariqa al-Ahmadiyya al-Tijaniyya. Ia menegaskan kebolehan membaca Wazifa bagi yang wafat dan menjelaskan landasannya dalam ajaran-ajaran dan pemahaman yang ditransmisikan dari tarekat.

Uraiannya penting karena menunjukkan bahwa ini bukan kebiasaan lokal yang terisolasi. Ia merupakan pokok refleksi fikih dalam tradisi Tijani itu sendiri.

Posisi Sidi Muhammad al-Arabi ibn al-Sa’ih

Otoritas besar Tijani, Sidi Muhammad al-Arabi ibn al-Sa’ih, juga dikutip untuk mendukung praktik ini.XXXXX

Sebuah laporan yang diriwayatkan melalui sumber-sumber Tijani yang terhormat menyebutkan bahwa ketika Sidi Qasim ibn Abd al-Salam Jassus wafat, Ibn al-Sa’ih memerintahkan para ikhwan yang hadir bersamanya agar segera pergi ke rumah almarhum dan membacakan Wazifa secara lengkap di sana.

Ini adalah laporan yang penting karena ia bukan sekadar persetujuan yang bersifat teoretis. Ia merupakan contoh nyata seorang ulama terkemuka dari thariqah yang memerintahkan pembacaan Wazifa untuk seorang yang telah wafat.

Praktik di Rabat dan Salé

Perkara ini tidak terbatas pada Fez. Dalam catatan sang faqih Sidi Hasan al-Tadili, disebutkan bahwa kebiasaan di Rabat dan Salé juga adalah membacakan Wazifa ketika wafatnya sebagian ikhwan atau para pecinta thariqah. Kadang-kadang ia dibaca dalam bentuk yang lebih ringan, dengan pengulangan Jawharat al-Kamal yang lebih sedikit, namun prinsip yang mendasarinya tetap sama: Wazifa dibacakan agar keberkahannya menyertai almarhum.

Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut dikenal melampaui satu kota dan telah menjadi bagian dari budaya devosi yang dihidupi oleh komunitas-komunitas Tijani yang penting.

Tujuan di balik praktik tersebut

Tujuan di balik pembacaan Wazifa untuk orang yang wafat dinyatakan dengan jelas oleh para ulama: memohon keberkahan Wazifa bagi almarhum, dan juga bagi mereka yang berkumpul di rumah.

Niat ini penting. Praktik itu tidak diperlakukan sebagai kebiasaan sosial yang hampa. Ia terkait dengan barakah, rahmat, cinta kepada almarhum, dan kesetiaan kepada thariqah.

Karena itulah para ulama yang menerimanya melakukannya dalam kerangka devosi, bukan sebagai pertunjukan publik atau pameran sosial.

Apakah para ulama besar berselisih?

Ketika seseorang menelusuri pernyataan para ulama besar thariqah yang menjadi rujukan, ia tidak mendapati sengketa doktrinal yang tajam tentang legitimasi pembacaan Wazifa untuk orang yang wafat dalam pengertian yang benar. Posisi-posisi mereka berada dalam rentang yang sempit dan koheren: entah mereka dengan jelas membolehkannya, mempraktikkannya, atau menyetujui orang-orang yang melakukannya.

Perbedaan yang sesungguhnya menyangkut rincian-rincian terkait: apakah ia dicampur dengan bentuk-bentuk perkumpulan lainnya, apakah ia dilakukan dalam suasana riya’ atau pamer, atau apakah ia dibaca dalam bentuk lengkap atau ringkas.

Itu sangat berbeda dengan mengatakan bahwa praktik itu sendiri ditolak oleh para masyayikh thariqah.

Kesimpulan yang seimbang

Pembacaan yang cermat terhadap otoritas-otoritas besar Tijani mengantarkan pada kesimpulan yang seimbang:

Membaca Wazifa untuk orang yang wafat dikenal di kalangan para ulama besar thariqah.

Ia dipraktikkan di pusat-pusat Tijani yang penting seperti Fez, dan juga dikenal di tempat-tempat seperti Rabat dan Salé.

Otoritas besar seperti Sidi Ahmad Skiredj, Sidi Idris al-Iraqi, serta riwayat-riwayat yang berkaitan dengan Sidi Muhammad al-Arabi ibn al-Sa’ih mendukung legitimasi hal itu.

Keberatan-keberatan yang sesungguhnya yang diajukan sebagian ulama tertuju pada penyalahgunaan-penyalahgunaan, terutama ketika Wazifa dijadikan ajang pamer sosial, dicampur secara tidak tepat dengan ritus-ritus kolektif lainnya, atau digunakan untuk niat-niat duniawi.

Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah Wazifa boleh dibaca untuk orang yang wafat pada prinsipnya. Jawaban dari otoritas-otoritas besar thariqah adalah: ya. Kekhawatiran yang sesungguhnya ialah agar ia dilakukan dengan niat yang benar, adab yang benar, dan dengan cara yang setia kepada ruh thariqah Tijani.

Kata penutup

Pembacaan Wazifa untuk orang yang wafat bukanlah kebiasaan pinggiran atau tanpa dasar dalam praktik Tijani. Ia berdiri di atas kesaksian para ulama yang diakui, praktik warisan dari pusat-pusat Tijani yang besar, dan tujuan devosional untuk memohon keberkahan bagi mereka yang wafat dalam cinta kepada Sang Syekh dan thariqahnya.

Itu cukup untuk menetapkan perkara ini dengan jelas.

Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada para almarhum, menerima doa-doa orang yang hidup, dan meneguhkan para ahlul-thariqah di atas ilmu, adab, dan keikhlasan.

+++++

Terjemahan ini mungkin mengandung ketidakakuratan. Versi rujukan bahasa Inggris dari artikel ini tersedia dengan judul Reciting the Tijani Wazifa for the Deceased: What the Major Scholars of the Path Said